Responsive Ads Here

Kamis, 25 Oktober 2018

Terkait Bakar Bendera, GP Ansor Dipolisikan- Berita Islami

Terkait Bakar Bendera, GP Ansor Dipolisikan- Berita Islami


Berita Islami- Terkait Pembakaran Bendera, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) melaporkan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri.

Lapran itu dikarenakan atas pernyataan Yaqut yang diduga melakukan pelecehan terhadap simbol tauhid, namun tidak disebutkan sevata rinci isi pernyataannya.

Disebabkan karena dianggap sebagai tindakan provokasi yang akhirna diikuti oleh anggota-anggotanya. Ketua Biro Hukum Pushami, Aziz Yanuar melaporkan atas nama organisasi Pushami serta dua anggota GP Ansor, Faisal dan Rohis.

Aziz melaporkan karena ia yakin kalau pembakarann bendera yang berdurasi 2 menit 5 detik bertuliskan tauhid itu dilakukan dengan sengaja. Sebelum peristiwa itu, azis menyebutkan kedua anggota GP Ansor tersebut melakukan razia (sweeping) sebelumnya.

Terkait Bakar Bendera, GP Ansor Dipolisikan- Berita Islami

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan yang dibakar di garut adalah bendera HTI. Dalam banyak kegiatan, polisi juga mengamati HTI menggunakan bendera itu.

Dalam hal itu yaqut sudah meminta maaf, namun azis menganggap hal itu tidak cukup. Lantaran kalimat tauhid yang dibakar itu merupakan simbol seluruh umat Islam di Indonesia.

Ia menegaskan tetap ada unsur pidana tidak bisa dilepaskan karena itu untuk efek jera, agar tidak ada lagi hal seperti itu. Karena jelas tertulis 'lailahailallah Muhammadarrasulullah' simbol dari seluruh umat islam di dunia.

Pihak Azis membawa bukti berupa rekaman CD sebagai barang bukti. Sebelum itu  juga kemarin Yaqut Qoumsa juga sudah dilaporkan akibat tuduhan penodaan agama buntut insiden pembakaran bendera pada 22 Oktober itu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar