Korupsi e-KTP, Novanto Ganti Rugi Rp 1,1 M- Berita Politik Terkini
"Hari ini Kamis, 13 September 2018, Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," sambung Febri.
Korupsi e-KTP, Novanto Ganti Rugi Rp 1,1 M- Berita Politik Terkini
Menurut Febri, Novanto bakal kooperatif untuk membayar uang penggantinya. Pengembalian itu akan dilakukan Novanto, salah satunya, dengan menjual aset bangunan miliknya.
"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," ucap Febri.
Uang pengganti ini disebut sebagai upaya asset recovery dalam kasus e-KTP. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta terkait hukumannya yang terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP. Namun Novanto belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun. Sumber ; Detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar